Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Penyelenggaraan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara 3. Sistem informasi manajemen talenta 4. Anggaran 5. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat