dprd-perumahan-tunjangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2018/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan; bahwa pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang besaran tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tunjangan Perumahan; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- 5 halaman
|