Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2021

Penataan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Pasar Rakyat, BAB IV Pusat Perbelanjaan, BAB V Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan, BAB VI Perizinan, BAB VII Kewajiban dan Larangan, BAB VIII Kemitraan, BAB IX Sanksi, BAB X Pelaporan, BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
BD 37/2021
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan