Peraturan walikota ini terdiri atas 22 pasal dan 12 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Ketentuan Lokasi; Bab IV Ketentuan Rencana Tapak (Site Plan); Bab V Persyaratan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Bab VI Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan; Bab VII Penerbitan Pengesahan Perubahan Rencana Tapak (Site Plan); Bab VIII Kewajiban Pengembang; Bab IX Pengawasan dan Pengendalian; Bab X Sanksi; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat