PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Penugasan Lintas Unit Kerja
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- Isi 9 Halaman
|