Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 57 Tahun 2020

Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Menurut Fungsi Asisten, Sekretariat Daerah Kab. Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGELOMPOKAN KOORDINASI PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL MENURUT FUNGSI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 9 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tugas dan Fungsi Skretariat Daerah, Bab III Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja, Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Menurut Fungsi Asisten, Sekretariat Daerah Kab. Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan