Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pengendalian Gratifikasi; 2. Unit Pengendalian Gratifikasi; 3. Sosialisasi; 4. Perlindungan Pelapor Gratifikasi; 5. Pengawasan; 6. Sanksi; dan 7. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.44
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan