Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Interval Waktu Pemilihan Perbekel Secara Bergelombang 3. Panitia Pemilihan 4. Penugasan Pelaksanaan Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Kepada Panitia Pemilihan 5. Kriteria Seleksi Tambahan 6. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara 7. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Khusus 8. Perolehan Suara Sah yang Lebih Luas 9. Tata Cara Pemyampaian Laporan Hasil Pemilihan Perbekel Kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Penyampaian Calon Perbekel Terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa 10. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Perbekel 11. Pelantikan Calon Perbekel Terpilih 12. Pembiayaan 13. Pemilihan Perbekel dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat