Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Interval Waktu Pemilihan Perbekel Secara Bergelombang 3. Panitia Pemilihan 4. Penugasan Pelaksanaan Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Kepada Panitia Pemilihan 5. Kriteria Seleksi Tambahan 6. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara 7. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Khusus 8. Perolehan Suara Sah yang Lebih Luas 9. Tata Cara Pemyampaian Laporan Hasil Pemilihan Perbekel Kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Penyampaian Calon Perbekel Terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa 10. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Perbekel 11. Pelantikan Calon Perbekel Terpilih 12. Pembiayaan 13. Pemilihan Perbekel dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan