BLUD - pengelola - honorarium
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2018/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan honorarium bagi Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggara 2018, Perangkat Daerah dapat mengusulkan besaran harga satuan barang dan biaya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Honorarium Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Honorarium Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
- 5 halaman
|