Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penentuan Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 2 huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Npmor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesla Nomor 67/PMK.03/2011 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.03 /2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
- 1. Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 12
|