Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ketentuan yang berubah: Pasal 7 ayat (2) huruf f angka 3 diubah, diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2b), ayat (7) huruf c, huruf I dan huruf w diubah, dan huruf z dihapus, Lampiran I diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 14 ayat (4),ayat (5),ayat (9)dan ayat (10) diubah, ayat (6) dihapus; Pasal 15 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 25 ayat (4) dan ayat 95) dihapus; Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat(4) dan ayat (5) dihapus, ayat (7) diubah; Pasal 47 ayat (2) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat; Lampiran II dihapus; Format Laporan Penggunaan Hibah dalam Lampiran VIII diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat