PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-KODE-ETIK-APARATUR-SIPIL-NEGARA-PADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai bedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan pengaturan terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Nilai-Nilai Dasar bagi Pegawai Negeri Sipil
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
4. Kode Etik, Majelis Kode Etik dan Penghargaan
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- Isi 7 Halaman
|