COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD. 2021/No. 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 pada Pemilihan Keuchik Serentak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan Keuchik serentak perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur penegakan protokol kesehatan Covid-19 pada pemilihan keuchik serentak dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Keuchik Serentak.
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020.
- Peraturan walikota ini terdiri atas 10 halaman dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemilihan Keuchik Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- 10 halaman; Lampiran 7 halaman.
|