Peraturan walikota ini terdiri atas 10 halaman dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemilihan Keuchik Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat