Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Bentuk, Kategori, dan Persyaratan Pedoman Pemberian Penghargaan; Tata Cara Penilaian; Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat