Peraturan ini mengatur tentang perubahan peraturan terkait Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 22, serta menghapus ketentuan pada Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat