Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal/ Shelter dan Pengelolaan Terminal/ Shelter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL/SHELTER DAN PENGELOLAAN TERMINAL/SHELTER, yang terdiri atas 14 Pasal dari V Bab, yaitu; bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelolaan Terminal/shelter, Bab III Tata Cara Pemungutan Retribusi, Bab IV Tata Cara Pe,bayaran Retribusi, Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal/ Shelter dan Pengelolaan Terminal/ Shelter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan