Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Mengubah struktur dan besamya tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang tercantum Lampiran III H uruf A Perda Kaltim No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat