BIDANG PENGEMBANGAN SDM-PEDIDIKAN-PELAYANAN-TARIF RETRIBUSI-BESARNYA-STRUKTUR-PENETAPAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2019/NO.69: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kaltim telah ditetapkan dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, namun perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini. Perda Kaltim No. 1 Tahun 2012 Pasal 36 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum Penetapan tarif retribusi hasil peninjauan diatur dengan Pergub. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Mengubah struktur dan besamya tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang tercantum Lampiran III H uruf A Perda Kaltim No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- 3 hlm
|