Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2019

Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Mengubah struktur dan besamya tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang tercantum Lampiran III H uruf A Perda Kaltim No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Tanggal Pengundangan
28 November 2019
Tanggal Berlaku
28 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.69: 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan