Peraturan walikota ini terdiri atas 9 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Bentuk dan Penerima Penghargaan; Bab IV Mekanisme Pemberian Penghargaan; Bab V Penggunaan; Bab VI Sumber Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat