PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TATA-CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PELAPORAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang urusan Pemerintah Daerah dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, maka perlu memberikan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Bantuan Sosial
4. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
- Isi 40 Halaman, Lampiran 14 Halaman
|