PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2040 Terdiri dari XIII Bab, 81 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah, Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah, Bab VI Penetapan Kawasan Strategis, Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang, VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruag, Bab IX Kelembagaan, Bab X Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Bab XI Ketentuan Lain-lain, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat