Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2040 Terdiri dari XIII Bab, 81 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah, Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah, Bab VI Penetapan Kawasan Strategis, Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang, VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruag, Bab IX Kelembagaan, Bab X Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Bab XI Ketentuan Lain-lain, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 11 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 43 Tanggal 23 Spte,ber Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan