perubahan-perbup-kebijakan-akuntansi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian kebijakan akuntansi persediaan dan aset tetap, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perbup Magelang No 53 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 53 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 55) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN Huruf C. PENGUKURAN diubah,
2. Ketentuan dalam BAB XI KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP Huruf A. UMUM angka 2. Klasifikasi diubah,
3. Ketentuan dalam BAB XI KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP Huruf C. PENGUKURAN ASET TETAP angka 8. Penyusutan diubah.
- 4 hlm
|