Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak; 2. Pendataan dan Pedaftaran Objek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; 5. Masa Pajak Penerangan Jalan; 6. Jatuh Tempo Pajak Terutang; 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Pemeriksaan dan Pembukuan; 10. Tata Cara Penagihan Pajak; 11. Pengurangan dan Keringanan Pajak; 12. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 13. Keberatan dsn Banding; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Tata Cara Pengawasan; dan 16. Kadaluarsa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan