PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-PEMBERIAN-INSENTIF-PEMUNGUTAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian insentif sebagai tambahan penghasilan untuk optimalisasi pengelolaan seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pelayanan terhadap masyarakat dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan terwujudnya Pembangunan Daerah; dalam rangka meningkatkan kinerja dan semangat kerja lnstansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tenaga lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggungjawab; berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur Instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Penetapan kinerja tertentu dan pemberian insentif
3. Pembiayaan
4. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Keputusan Walikota Nomor 188.45/ 1552/HK/2016 tentang Penetapan Besaran dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Denpasar
- Isi 5 halaman
|