Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan; III. Visi dan Misi; IV. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; V. Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; VI. Kepengurusan; VII. Tata Kerja; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat