Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pengelolaan Aplikasi E-Learning; IV. Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; V. Penanggungajawab dan Pemegang Sektor; VI. Pendampingan dan Seleksi; VII. Pengendalian dan Evaluasi; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat