1. Obyek dan Subyek Pajak; 2. Pendaftaran dan Pendataan; 3. Penyelenggaraan Reklame, Kewajiban dan Larangan; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak; 5. Penagihan; 6. Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian; 7. Keberatan dan Banding; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat