Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Sasaran; III. Pelaksana Sensus Barang; IV. Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang; V. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat