Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Perangkat desa 3. Pemberian dana kompensasi bagi Perbekel yang habis masa jabatannya dan bagi perangkat desa yang pensiun 4. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat