Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jenis Pelayanan Minimal RSUD Muntilan meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Bedah; e. Pelayanan Persalinan dan Perinatologi; f. Pelayanan Intensif; g. Pelayanan Radiologi; h. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik; i. Pelayanan Rehabilitasi Medik; j. Pelayanan Farmasi; k. Pelayanan Gizi; l. Pelayanan Transfusi Darah; m. Pelayanan Keluarga Miskin; n. Pelayanan Rekam medik; o. Pengelolaan Limbah; p. Pelayanan Administrasi Manajemen; q. Palayanan Ambulans/Kereta Jenazah; r. Palayanan Pemulasaraan Jenazah; s. Pelayanan Laundry; t. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; dan u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. RSUD Muntilan wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Bupati ini. Direktur RSUD Muntilan menyusun Rencana Bisnis Anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan standar pelayanan minimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat