Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jenis Pelayanan Minimal RSUD Muntilan meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Bedah; e. Pelayanan Persalinan dan Perinatologi; f. Pelayanan Intensif; g. Pelayanan Radiologi; h. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik; i. Pelayanan Rehabilitasi Medik; j. Pelayanan Farmasi; k. Pelayanan Gizi; l. Pelayanan Transfusi Darah; m. Pelayanan Keluarga Miskin; n. Pelayanan Rekam medik; o. Pengelolaan Limbah; p. Pelayanan Administrasi Manajemen; q. Palayanan Ambulans/Kereta Jenazah; r. Palayanan Pemulasaraan Jenazah; s. Pelayanan Laundry; t. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; dan u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. RSUD Muntilan wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Bupati ini. Direktur RSUD Muntilan menyusun Rencana Bisnis Anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan standar pelayanan minimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan