Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
BN.2017/No. 648, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan