Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Organisasi Kearsipan Bab III Pengelolaan Arsip Bab IV Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bab V Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab VI Fasilitas Penyelengaraan Kearsipan Bab VII Layanan dan Pemasyarakatan Kearsipan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Organisasi Profesi dan Peran Masyarakat Organisasi Profesi Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Kerja Sama Bab XII Prasarana dan Sarana Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Sanksi Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.6
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan