Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2021

Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041. RPZ KKP Bontang disusun dalam bentuk dokumen terdiri dari: Pendahuluan; Potensi dan Permasalaha Pengelolaan; Penataan Zonasi; Rencana pengelolaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.32: 100 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan