Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041. RPZ KKP Bontang disusun dalam bentuk dokumen terdiri dari: Pendahuluan; Potensi dan Permasalaha Pengelolaan; Penataan Zonasi; Rencana pengelolaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat