Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Diantara Bab VII dan Bab VIII, disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VII A; Diantara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 152A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat