Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Perda No3 Tahun 2018 pada Lampiran III huruf a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat