BADAN PENGEMBANGAN SDM-PELAYANAN PENDIDIKAN-RETRIBUSI-TARIF-PERUBAHAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2021/NO.24: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperhatikan masa pandemo covid 19, sehingga pelaksanaan pendidikan dan latihan tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, sehingga kondisi tersebut mempengaruhi tarif retribusi pelayanan pendidikan yang juga harus disesuaikan besarannya. Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 Pasal 36 ayat (3)
tentang Retiribusi Jasa Umum, bahwa perubahan penetapan tarif retribusi diatur dengan Pergub dengan memperhatikan ... harga dan perubahan perekonomian secara kemampuan masyarakat. Tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan dengan Peda Kaltim No.1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang diubah terakhir dengan Pergub No.68 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.1 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Perda No3 Tahun 2018 pada Lampiran III huruf a
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub No.68 Tahun 2019
- 5 hlm
|