Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020. Ketentuan yang berubah: Diantara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal lA; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A; Diantara Pasal 3 dan Pasal4, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal3A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat