1. Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; 2. Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 3. Tata Cara Pemungutan Pajak; 4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Pemeriksaan dan Pembukuan; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan dan Keringanan Pajak; 11. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 12. Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 14. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat