Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini berisi 12 (dua belas) bab & 39 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; ruang lingkup bantuan operasional kesehatan; pengelolaan bantuan operasional kesehatan daerah; pengelolaan bantuan; operasional kesehatan puskesmas; bantuan operasional kesehatan untuk upaya pencegahan & pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah; bantuan operasional kesehatan untuk upaya pencegahan & pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) puskesmas; pengelolaan bantuan operasional kesehatan untuk upaya pencegahan & pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19); pengelolaan kegiatan bantuan operasional kesehatan; pencairan dana bantuan operasional kesehatan; pembinaan,pemantauan, & evaluasi bantuan operasional kesehatan; pelaporan bantuan operasional kesehatan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD.2021/No.67
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan