Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 9 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 13A; Pasal 3 diubah; ayat (2) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d; ayat (3) Pasal 6 diubah; ayat (1) Pasal 7 diubah; ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Pasal 8 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 10, angka 12, angka 13 huruf j) dan huruf b angka 1 Pasal 11 diubah; ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 12 diubah; Bab V Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4 dan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 15A; ayat (1) Pasal 16 diubah; Bab VI Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 4 dan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 21A; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); ayat (5) Pasal 30 diubah; ayat (1) Pasal 31 diubah; engubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V, dan menghapus Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
LD. 2018/No. 5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan