Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas, Fungsi, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban, dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Jenis-jenis Perpustakaan; Pembentukan dan Pengembangan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Pelatihan dan Organisasi Profesi; Pendanaan; Kerjasama dan Peran Masyarakat; Pembudayaan Gemar Membaca; Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat