Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Mkasud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan, penetapan dan Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Kendal; Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat