Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi Sosial; III. KPAD; IV. RAD Penanggulangan HIV dan AIDS; V. Pemberdayaan Masyarakat; VI. Pendanaan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemantauan dan Evaluasi; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat