Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kendal yang meliputi: ketentuan umum, aksi konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting, pengorganisasian, koordinasi, penilaian kinerja, kerjasama, monitoring evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat