Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa mengeluarkan zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu, dan merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meminimalisir kesenjangan sosial di tengah kehidupan masyarakat; dan
b. Bahwa untuk pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah ditetapkan dengan Perbup.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 24 Th 2008;
3. UU No 23 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 18 Th 2009;
6. PP No 14 Th 2014;
7. PP No 12 Th 2019; dan
8. Perda Kab Bengkulu Tengah No 03 Th 2017.
- ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT; MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENGEMBANGANG; PEMBIAYAAN; KOORDINASI; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 6 Halaman
|