Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas: a. Pendapatan sebesar Rp 2.227.832.853.277,00 b. Belanja Daerahsebesar Rp2.407.367.298.809,00 c. Pembiayaan Daerah, 1 .Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 198.234.445.532,00 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 179.734.445. 532,00 maka Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.NIHIL. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat