Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.464.403.224.865,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 2.437.778.224.865,00, sehingga membentuk defisit sebesar Rp 26.625.000.000,00. disamping itu nilai Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 26.625.000.000,00, yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp0,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 26.625.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. NIHIL (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat