Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 15, ayat (2) huruf a Pasal 24 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat