Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas: a. Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp675.000.000.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp1.046.975.257.000,00, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp439.675.103.000.00. b. Belanja Daerah sebesar Rp2.253.468.488.293,00 (Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.161.650.360.000,00, dan Belanja Langsung sebesar Rp1.472.664.819.400,00) c. Pembiayaan Daerah sebesar Rp91.818.128.293,00 ( Penerimaan sebesar Rp108.318.128.293,00, dan Pengeluaran sebesar 16.500.000.000,00) sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.NIHIL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat