Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2017

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas: a. Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp675.000.000.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp1.046.975.257.000,00, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp439.675.103.000.00. b. Belanja Daerah sebesar Rp2.253.468.488.293,00 (Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.161.650.360.000,00, dan Belanja Langsung sebesar Rp1.472.664.819.400,00) c. Pembiayaan Daerah sebesar Rp91.818.128.293,00 ( Penerimaan sebesar Rp108.318.128.293,00, dan Pengeluaran sebesar 16.500.000.000,00) sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.NIHIL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2017 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
BD.2017 NO.39
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan