PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-PEKANBARU-NOMOR-206-TAHUN-2017-TENTANG-PEMBERIAN-PENGURANGAN-ATAU-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRASI-DAN-PENGURANGAN-ATAU-PEMBATALAN-KETETAPAN-BEA-PEROLEHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-BANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2021/ No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Dasar Hukum perwali ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.19 tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2016; Permen Agraria & Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018; Perda Kota Pekanbaru No.4 tahun 2010; Perda Kota pekanbaru No.8 tahun 2011; Perwali No.206 Tahun 2017;
- Daftar peraturan walikota ini berisi 2 (dua) pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
|