TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Terdiri dari VI Bab, dan 18 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip dan Kreteria Pemberian TPP ASN, Bab III Pemberian dan Pengurangan TPP ASN, Bab IV Peniliaian Tambahan Penghasilan, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat