1. Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; 2. Penatausahaan Piutang Retribusi Daerah; 3. Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; dan 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat